Breaking News
recent

Hambatan Perdagangan Internasional

Hambatan-hambatan Perdagangan Internasional diantaranya yaitu:

  1. Perbedaan Mata Uang Antarnegara

Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional yang dapat digunakan untuk pembayaran import export.

2. Kualitas Sumber Daya yang Rendah

Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena bila sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi(produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

3. Sulitnya Pembayaran Antarnegara dan Risikonya Besar

Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.

4. Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara

Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada peoduk dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

5 . Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional

Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

6. Keadaan Politik dan keamanan suatu negara
Keadaan politik dan keamanan suatu negara menjadi salah satu hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional. Bila keadaan politik suatu negara sedang tidak baik dan terbilang tidak aman. Misalnya saja suatu negara sedang terjadi peperangan seperti yang terjadi di Mesir ataupun Libya maka ikut menghambat Perdagangan Internasional (import maupun eksport).


Hambatan perdagangan Internasional ada yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor suatu negara yang bertujuan melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:

a. Kuota
Kuota adalah pembatasan secara fisik terhadap barang-barang yang diperdagangkan secara Internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan untuk negara sepihak, tidak melalui persetujuan dengan negara lain.
  • Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
  • Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang

b. Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor = pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit = pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang.
  • Uang jaminan impor = persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
c. Politik Dumping
Politik Dumping adalah bilamana menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari harga beli, bila dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
1. Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
2. Berebut pasaran Luar negeri.
3. Memperkenalkan suatu produk dalam negri ke negara lain.

d. State Trading Operation
State Trading Operation adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.

e. Exchange Control
Exchange Control adalah pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.

f. Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai. Di Indonesia sendiri, Barang kena cukai (BKC) adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sebagaimana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, BKC terdiri dari :
• etil alkohol (EA) atau etanol
• minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
• hasil tembakau

g. Larangan import dan eksport suatu negara
Jika suatu negara memutuskan untuk melakukan kebijakan larangan import, maka negara lain tidak bisa mengimport produknya ke negara tsb. Dan sebaliknya jika suatu negara
memutuskan untuk melakukan kebijakan larangan eksport, maka negara tersebut tidak bisa mengeksport produknya ke negara lain.


Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Translate

Wardah@mychocochips. Powered by Blogger.