Breaking News
recent

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
  • Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.
  • Sedangkan pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

3 sistem Perekonomian:
  • Sistem Perekonomian Pasar
  • Sistem Perekonomian Komanda
  • Sistem Perekonomian Campuran/transisi
Indonsia menggunakan sistem perekonomian campuran/transisi. Karena dalam sistem perekonomian pasar dan komando masing-masing memiliki kelemahan-kelemahan. Oleh karena itu, tidak ada satupun negara didunia ini yang 100% yang menerapkan perekonomia pasar ataupun komando. Meskipun, kadar campurannya berbeda-beda namun kebanyakan dari negara di dunia ini menggakan sistem perekonomian campuran, termasuk Indonesia. Dalam perekonoman indonesia, kita semua mengacu pada UUD 1945. Yaitu pada pasal 33, ayat 1, 2, 3, dan 4.
Ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat 2 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Sementara ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya.

Pada ayat 3, kita mengetahui bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika sila ini dijalankan secara maksimal dan optimal maka saya percaya dan yakin Indonesia yang kaya akan alamnya ini seharusnya rakyat telah hidup sejahtera. Tidak ada lagi yang namanya busung lapar, kemiskinan, gelandangan, mengemis untuk sesuap nasi dan lain-lan. Tapi nyatanya sudahkah itu terwujud?? Pada kenyataannya, di era globalisasi ini masih ada yang namanya rakyat yang kelaparan sehingga terjadi busung lapar. Dan anehnya lagi, di negeri yang tanahnya subur akan tumbuh-tumbuhan ini mengimport sebagian beras dan cabai dari luar negeri.


PELAKU-PELAKU EKONOMI

1. Rumah tangga Konsumen
Yaitu seluruh rumah tangga yang tersebar dari pelosok-pelosok desa sampai dengan yang bermukim di kota-kota besar. Dari yang kaya raya sampai dengan yang melarat miskin tidak punya apa-apa. Mereka adalah pelaku ekonomi yang utama karena rumah tangga konsumen meminta barang dan jasa dari pasar barang dan jasa (output). Untuk itu kita harus mengkonsumsi atau membeli barang dan jasa. Rumah tangga ikut menentukan barang apa yang akan diproduksi. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan ekonomi. Maka tidak aneh kalau rumah tangga kita termasuk salah satu pelaku ekonomi. Rumah tangga konsumen juga menawarkan tenaga kerja, tanah, kapital, dan kewirausahaan.

2. Rumah tangga Produsen
Yaitu seluruh ’rumah tangga’ atau kegiatan ekonomi yang dibentuk oleh pengusaha atau wirausahawan dengan tujuan mencari laba dengan cara menggabungkan tenaga kerja (sumber daya manusia), modal, dan tanah atau sumber daya alam untuk menghasilkan barang dan jasa. Mereka menjalankan fungsi produksi atau bertindak sebagai produsen baik secara perorangan maupun secara kolektif atau terorganisasi. Dari sisi yuridis atau hukum yang berlaku di Indonesia, kita dapat membedakan produsen menjadi :
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) seperti: Perorangan (Po), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.
  • Badan usaha milik negara (BUMN) seperti: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) atau PT Persero.

3. Koperasi
Dalam sistem perekonomian di Indonesia, tiga kelompok produsen atau badan usaha ini sering disebut sektor formal. Sedangkan yang disebut sebagai sektor informal atau yang tidak memiliki legalitas secara yuridis, terutama adalah usaha-usaha perorangan seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan sebagainya. Secara terinci, peran badan usaha dan perusahaan dalam perekonomian nasional dapat disebutkan antara lain:
  • Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat, karana perusahaan dan badan usaha merupakan mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk kita.
  • Sebagai sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk laba (dari Badan Usaha Milik Negara), maupun pajak (dari Badan Usaha Milik Swasta.)
  • Sebagai pendukung pembangunan perekonomian nasional.

4. Pemerintah
Sebagai rumah tangga ekonomi, pemerintah menghadapi persoalan bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi dan tugasnya terutama menyejahterakan rakyat dengan menggunakan sumber daya seefisien mungkin. Hasil produksi pemerintah sebagian besar berupa barang dan jasa untuk kepentingan umum (public goods and services). Barang dan jasa seperti ini tidak dijual. Misalnya jalan raya, jembatan, berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, keamanan, dan sebagainya. Akan tetapi, pemerintah juga menghasilkan barang-barang yang dijual melalui pasar seperti yang dilakukan oleh BUMN. Dalam sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia, banyak kegiatan konomi yang diserahkan pada mekanisme pasar atau sistem kapitalisme. Dalam kondisi ini, sering terjadi pasar tidak berfungsi seperti yang diharapkan. Misalnya, kenaikan harga kedelai dan minyak goreng yang tidak terjangkau oleh masyarakat kecil. Atau barang tertentu dihasilkan terlalu sedikit sedangkan barang lain dihasilkan terlalu banyak. Pada keadaan semacam ini campur tangan atau peranan pemerintah menjadi sangat diperlukan. Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Peran pemerintah antara lain :
  • Membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur sekaligus bertindak sebagai pelaksana.
  • Menjamin persaingan yang sehat
  • Meningkatkan distribusi pendapatan
  • Mengurangi pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas harga.


Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Translate

Wardah@mychocochips. Powered by Blogger.