Breaking News
recent

CONTOH KASUS PERDATA

Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah 
"Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya."


Contoh Kasus yang ada di sekitar kita

Berikut ini adalah 2 contoh Hukum perdata yang paling sering terjadi di sekitar kita:

# Contoh 1
Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata


# Contoh 2
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.


Contoh Kasus Perdata di Indonesia

Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Dan berikut ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena kasus tsb sempat menjadi topik yang hangat dibicarakan, yaitu:


1. Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik

JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar.

Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.

"Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga

Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.


2. Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

Kasus Perdata Internasional

Bukan hanya di dalam negeri, kasus perdata pun pernah dan bisa terjadi dalam kancah internasional. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:

1. Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono. 

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah GianniVersace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yangdidirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasamadengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam 

yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dariAllegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang WargaNegara Indonesia yang berkedudukan di Medan.

2. Kasus IPB dan Amerika

· IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan 

3. Kasus Temasek 

Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) TemasekHolding (TH) masih menjadi berita hangat. Keputusan yangmenimbulkan kontroversi itu tampaknya akan berbuntut panjangdengan upaya Temasek memperkarakan keputusan KPPU tersebut padasemua forum hukum yang tersedia dengan alas an pertimbangan yangmendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan. Biladicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakanTemasek tampaknya tidak beralasan. Sebagai contoh, pernyataanDirektur Eksekutif Temasek Simon Peres yang menyatakanperusahaan itu tidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat.Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya. Ini karena secaralangsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua operatorseluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabenemerupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi sahamTelkomsel maupun Indosat masing masing sebesar 35 persen dan41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapantidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan sahampada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atautidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dansecara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secaranasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila kepemilikansaham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewatanak perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenisbarang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur diPasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.

----
Referensi:
http://www.rimanews.com/read/20110201/14853/inilah-alasan-dewi-perssik-gugat-jupe-rp17-miliar
 http://www.scribd.com/doc/1979505/Kasus-Temasek 
 http://www.vhrmedia.com/Hukum-Perdata-Internasional-konsultasi981.html  
gamas09blogspot.com
http://zaharast91.blogspot.com/2011/02/contoh-kasus-hukum-perdata-di-indonesia.html

---(^-^)---

Nama : Wardah Fauziyah
NPM : 28210458
Kelas : 2EB22

Unknown

Unknown

5 comments:

  1. Kasus artis pada No. 1 merupakan kasus pidana, pencemaran nama baik diatur dalam KUHP BAB XVI. Logikanya jika kasus tersebut perdata, tidak mungkin korban melaporkan ke polisi, melainkan membuat surat gugatan ke Pengadilan (:

    ReplyDelete
  2. contoh nmor satu saya rasa sangat rancu..
    itukan sudah jelas pencemaran nama baik seseorang sesuai paal 310 kuh pidana. knp anda mengatakan itu masuk dalam ruang lingkup perdata. tolong jelaskan..

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Download aplikasi MYDRAKOR di GooglePlay gratis MYDRAKOR menghadirkan nuasa menonton film drama korea sangat mudah, MYDRAKOR banyak pilihan film drama korea terbaru. Kamu tidak akan tertinggal lagi untuk menyaksikan drama favorite kamu. MYRDAKOR pilihan terbaik aplikasi di hp kamu

    https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mydrakor.main

    https://www.inflixer.com/

    ReplyDelete

Translate

Wardah@mychocochips. Powered by Blogger.