Breaking News
recent

SHU DAN CONTOH KASUS (Tugas Khusus 2.b)

Nama  : Wardah Fauziyah
NPM   : 28210458
Kelas : 2EB22
 o-0  ----------------------------------------- n.n

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7.  bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8.  bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
    MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :


SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA


Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usah
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Contoh Kasus:
SHU KOPERASI IRA MANDIRI setelah Pajak adalah Rp. 10.000.000,-
Maka hitungan prosentase Pembagian SHU KOPERASI seperti contoh
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
SHU KOPERASI dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.4.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.4.000.000,-
= Rp. 2.800.000,-
X= 30% x Rp.4.000.000,-
= Rp. 1.200.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI USAMA MANDIRI. Dari data transaksi anggota diketahui USAMA MANDIRI bertransaksi sebesar Rp. 200.000,- dengan simpanan Rp. 100.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.40.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.6.000.000,Koperasi EMPAT SAUDARA jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2010 sebagai berikut :
- Penjualan Rp 920.000.000,-
- Harga Pokok Penjualan Rp 800.000.000,-
- Laba Kotor Rp 120.000.000,-
- Biaya Usaha Rp 40.000.000,-
- Laba Bersih Rp 80.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan ROBERT ( anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 1000.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi EMPAT SAUDARA senilai Rp 1840.000,-

JAWABAN :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 80.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% = Rp 32.000.000,-
Jasa Anggota 25% = Rp 20.000.000,-
Jasa Modal 20% = Rp 16.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% = Rp 12.000.000,- +
Total 100% Rp 80.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 80.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 32.000.000,-
Jasa Anggota Rp 20.000.000,-
Jasa Modal Rp 16.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 12.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 16.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100%
= 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 20.000.000,- : Rp 920.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan ROBERT:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal TuanROBERT
= (Rp 16.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x Rp 1000.000,- = Rp 80.000,-

- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan ROBERT
= (Rp 20.000.000,- : Rp 920.000.000,-) x Rp 1840.000,-
= Rp 40.000,-
Jadi yang diterima Tuan ROBERT adalah Rp 80.000,- + Rp 40.000,- = Rp 120.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan ROBERT diganti Pinjaman Tuan ROBERT pada koperasi

Contoh Kasus:
Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN:
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-shu-koperasi/
http://stirapanut.blogspot.com/2011/11/shu-koperasi.html
http://queenchib.blogspot.com/2009/11/pengertian-dan-contoh-kasus-shu.html
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Translate

Wardah@mychocochips. Powered by Blogger.