Bank Islam (Islamic Bank) adalah suatu sistem perbankan yang dikelola atau dioperasikan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Konsep-konsep
yang mendasari transaksi perbankan syariah :
a. Murabahah adalah pembiayaan
dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli.
Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
b. Mudharabah adalah
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana
pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang
disepakati.
c. Atau dalam hal produk
penghimpunan dana/tabungan, maka pihak penabung bertindak sebagai investor
(shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola keuangan (mudharib)
yang akan menginvestasikan dana ke sektor-sektor riil yang sesuai syariah.
Antara investor dan pihak Bank sebelumnya melakukan akad terhadap nisbah
keuntungan yang akan dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan bunga namun akan
mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
d.
Musyarakah adalah
pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah
dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah
ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing
modal masing-masing.
e. Ijarah adalah akad sewa
menyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan. Pada
dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun objek
transaksinya berbeda, jika jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada
ijarah objek transaksinya adalah jasa.
No comments:
Post a Comment