Breaking News
recent

Ekonomi Koperasi (Tugas 1)

Nama :  Wardah Fauziyah
NPM  : 28210458
Kelas :  2EB22


-----  >.<  ----------  n.n ----------   >n<  -----

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Tugas 1.A


Menurut istilah, Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari koperasi menurut istilah adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Kalau menurut saya, dari penjabaran pengertian tentang koperasi kita dapat menarik kesimpulan bahwa ekonomi koperasi adalah sekumpulan manusia yang mempunyai tujuan yang sama yang kemudian bergabung bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, tujuan itu berupa kesejahteraan ekonomi.

Koperasi dari segi Hukum,
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.





----- >.< -------------------- n.n ----------------- >n< -----

Tugas 1.B

1. Sejarah Koperasia. Di Dunia
  • Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
  • Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
  • Tahun 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
  • Tahun 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
b. Di Indonesia

  • Tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
  • Tahun 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
  •  Tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
  • Tahun 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
  • Tahun 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
  • Tahun 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
  • Tahun 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
  • Tahun 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
  • Tahun 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

2. Definisi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


3. Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
4. Prinsip Koperasi
  • Gotong Royong
  •  Tolong Menolong


5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi
  • koperasi konsumen, 
  • koperasi produsen 
  • koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. Bentuk-Bentuk Koperasi
  • Koperasi primer (anggotanya individu)
  • Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
  • Koperasi gabungan (tk I)
  • Koperasi induk (Nasional)
7. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri dari sbb:

1. Modal sendiri
Modal sendiri atau modal dari para anggota koperasi, meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain. Misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman,
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah


8. Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap, yaitu :
  • Yang harus dilakukan pertama kali adalah pengumpulan anggota. Untuk menjalankan koperasi, dibutuhkan setidaknya 20 anggota.
  • Lalu, para anggota tersebut mengadakan rapat anggota. Tujuannya untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi yang berupa: ketua, sekertaris, bendahara.
  • Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dananggaran rumah tangga koperasi itu.
  • Lalu meminta perizinan dari negara.
  • Setelah semuanya selesai, Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.


----- >.< ---------- n.n ---------- >n< -----

Tugas 1.C

Dalam tugas 1c kali ini lagi-lagi saya akan membahas mengenai Ekonomi Koperasi. Namun, berbeda dari tugas 1.a sebelumnya. Pada tugas 1.c, diharapkan dapat melengkapi dari tugas 1.b. Karena disini saya akan membahas mengenai Definisi, Landasan, Fungsi, Peran dan Tugas dari Koperasi.

A. Definisi Koperasi
Menurut istilah, koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Sedangkan menurut pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi beranggotakan perorangan dan badan hukum koperasi.

B. Landasan Koperasi
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia, yaitu:
  1. Landasan Idiil = Pancasila
  2. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  3. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
C. Fungsi Koperasi
Fungsi dari koperasi ialah sebagai berikut:
  • Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
  • Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
D. Peran dan Tugas Koperasi
Koperasi memiliki peran dan tugas penting bagi perekonomian Indonesia, diantaranya:
  • Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
  • Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

sumber: http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop


----- >.<  -------------------- n.n ----------------- >n<  -----

TUGAS 1.D

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking..
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :Kerjasama dan siap untuk menolongAdalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

-H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  8. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  • Solidaritas
  • Individualitas
  • Menolong diri sendiri
  • Jujur


----- >.<  -------------------- n.n ----------------- >n<  -----

TUGAS 1.E

“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking” 

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai :

“Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secarademokratis” 
(berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia / LSP2I).

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
  2. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
  3. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;

sumber:  http://www.membuatblog.web.id/2010/08/pengertian-koperasi.html


Tiada gading yang tak retak, begitu juga dengan tugas saya kali ini. Saya sadar ada begitu banyak kekurangan dalam tugas kali ini, baik dalam segi tulisan maupun lainnya. Oleh karena itu, harap dimaafkan dan dimaklumkan. Kritik dan saran dari para pembaca sangat saya harapkan.
Sekian dan Terima Kasih.


Penulis
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Translate

Wardah@mychocochips. Powered by Blogger.