- Produk dan jasa yang dtawarkan,
Produk dan jasa yang dtawarkan oleh bank-bank syariah meliputi produk dana (tabungan mudarabah, giro wadiah, dan deposito mudhabarah), produk pembiayaan (murabahah angsuran, murabahah sekaligus, ijarah bai ut takjiri, dan musyarakah). Dan produk jasa (kiriman uang wakalah, inkaso wakalah, dan garansi bank wakalah). Sedangkan pada bank-bank konvesional produk jasa yang ditawarkan yaitu berupa tabungan, menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiiatan ekonomi, menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasonal, memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga, dan menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, cek perjalanan (traveler check), ATM, transfer dana dan sebagainya.
- Akadnya,
Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi‘ah, karena dalam produk giro, tabungan maupundeposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
- Imbalan yang diberikan,
Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Maka bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar. Sementara bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
- Sasaran kredit/pembiayaan.
Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut. Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah. Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.
resensi tulisan:
No comments:
Post a Comment