Pada kali ini pembahasan mengenai berlakunya hukum perdata. Apakah yang dimaksud dengan Berlakunya Hukum Perdata?
Berlaku maksudnya adalah diterima untuk dilaksanakan. Maka yang dimaksud dengan berlakunya hukum perdata adalah suatu keadaan dimana hukum perdata diterima untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlaku hukum perdata ada 3, yakni: ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim.
Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum (melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum). Ingatlah selalu bahwa kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
Berlaku maksudnya adalah diterima untuk dilaksanakan. Maka yang dimaksud dengan berlakunya hukum perdata adalah suatu keadaan dimana hukum perdata diterima untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlaku hukum perdata ada 3, yakni: ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim.
Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum (melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum). Ingatlah selalu bahwa kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
1. Ketentuan Undang-Undang.
Hukum perdata berlaku karena ketentuan Undang-Undang. Hal ini berarti Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang bersifat mengikat, semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang. Jika kita tidak patuh, maka akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa maksudnya adalah kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :
Hukum perdata berlaku karena ketentuan Undang-Undang. Hal ini berarti Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang bersifat mengikat, semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang. Jika kita tidak patuh, maka akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa maksudnya adalah kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :
- Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat dan prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri;
- Dalam mendirikan yayasan kewajiban memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status hukum;
- Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan.
- Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli
Sedangkan, Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya :
- Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami.
- Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng
- Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain , sehingga berhak untuk bebas dari penututan.
Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak [tidak ada paksaan], kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum dikarenakan adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang – undang. Sehingga Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum karena :
a. kejadian misalnya kelahiran, kematian;
b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa
c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak
Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban
2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Maksudnya adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak–pihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang.
Ada 2 macam perjanjian yaitu :
Ada 2 macam perjanjian yaitu :
1. Perjajian harta kekayaan artinya perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis :
- perjanjian yang bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;
- perjanjian yang bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjajian obligator.
2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami istri secara timbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan. Supaya penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris.
3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa maksudnya adalah ketika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat negara.
4. Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal balik secara penuh tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum.
Nah, cukup sekian pembahasan mengenai hukum perdata.
Nama : Wardah Fauziyah
NPM : 28210458
Kelas : 2EB22
Nah, cukup sekian pembahasan mengenai hukum perdata.
-----
NPM : 28210458
Kelas : 2EB22
No comments:
Post a Comment