Breaking News
recent

PENGGABUNGAN BADAN USAHA (BUSINESS COMBINATIONS)


Penggabungan badan usaha adalah untuk menggabungkan suatu perusaahan dengan satu atau lebih perusahhaan lain kedalam satu kesatuan ekonomis.
Agar tingkat perkembangan perusahaan itu sesuai dengan yang diharapkan, sudah pasti diperlukan suatu perencanaan yang kongkrit.

Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan dapat dilakukan melalui salah satu dari 2 jalan sbb:
  1. Mengadakan ekspansi atau perluasan usaha dari usaha yang telah ada atau internal business expansions
  2. Mengadakan penggabungan badan usaha atau external business expansions.

Dilihat dari segi cara terbentuknya pengembangan badan usaha melalui external business expansions ini dapat dibedakan kedalam 2 cara sbb:

  1. Penggabungan badan usaha
Menggabungkan beberapa perusahaan yang telah ada sebelumnya menjadi suatu perusahaan yang baru.
  1. Pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain
Dengan dimilikinya sebagian besar saham-saham perusahhan lain berarti berhak untuk sepenuhnya mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut.
                                                 
Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha

1.      Dari segi jenis usaha perusaan yang bergabung.
1.      Penggabungan horizontal
Penggabungan ini terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang sejenis.
2.      Penggabungan vertikal
Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan lain atau sebaliknya perusahaan lain adalah supplies bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan.
3.      Penggabungan konglongmerat(conglomerate combinations)
Penggabungan ini merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dengan vertikal.penggabungan konglongmerat terbentuk apabila perusahaan yang bergabung buka perusahaan sejenis.
2.   Dilihat menurut kejadian hukumnya
4.      Merger
Adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan  langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
5.      Konsolidasi
Penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli atau mengambil alih harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.

Masalah akuntansi dalam penggabungan badan usaha
Dilihat dari segi akuntansinya apabila dua atau lebih badan usaha diselenggarakan bersama atau digabungkan dengan tujuan untuk melanjutkan usahanya yang terdahulu, sebagai akibat adanya kombinasi tersebut dibedakan kedalam dua macam cara pencatatan sbb:
a.       Pembelian (by purchases)
b.      Penyatuan kepentingan (by pooling of interest)

  
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Translate

Wardah@mychocochips. Powered by Blogger.